Upaya Kuasa Hukum Berhasil Bela Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi, Kasasi Ditolak

Advertisements

ASPIRASINEW, Palangka Raya – Akhirnya harapan kuasa hukum terkabul, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Putusan kasasi Nomor 2127 K/Pid.Sus/2023 tersebut menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan. Putusan kasasi dibacakan oleh Hakim Ketua Desnayeti serta Hakim Anggota 1 H. Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana yang disaksikan seluruh peserta sidang.

Saat dikonfirmasi awak media, Arimadia, SH Selaku Penasihat Hukum Nurodin membenarkan putusan kasasi telah keluar dan menolak permohonan pemohon kasasi.

“Ya benar ditolak, jadi kembali pada putusan sebelumnya,” ucap Arimadia didampingi Endas Trisnawati, saat diwawancarai awak media, Sabtu (22/07/2023).

Lebih lanjut dikatakan Endas, bahwa putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan. Sejak awal persidangan, tim pengacara Nurodin telah berjuang untuk membuktikan bahwa keadilan harus diperjuangkan.

“Kami telah berupaya menyajikan bukti dan argumen yang kuat untuk mendukung pembelaan Nurodin dan akhirnya, usaha dan kerja keras kami membuahkan hasil,” ungkap Endas.

Pada perkara tersebut, Nurodin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim, dengan hakim anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu. Pada 30 Agustus 2022, majelis hakim menyatakan Nurodin tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan jaksa beberapa waktu lalu.

Dan setelah mengetahui putusan bebas tersebut, menjadi kebahagian yang disambut dengan sukacita oleh Nurodin dan tim penasehat hukumnya yakni Arimadia selaku Penasehat Hukum Nurodin, menyatakan kepuasannya atas putusan hakim yang dianggapnya adil bagi kliennya. Nurodin sendiri mengucapkan syukur atas kebenaran yang telah terbukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Walaupun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nurodin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti senilai Rp29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui bahwa perbuatan Nurodin, yang didakwa bersama-sama dengan HP, dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 387 juta lebih. (Ahmad Fahrizali)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *