Sengketa Tanah di Km 4 Tamiang Layang Terus Bergulir Dipersidangan

Advertisements

ASPIRASINEWS, Tamiang Layang – Sidang perdata dengan register perakra nomor : 7/Pdt.Bth/2023/PN Tml tentang masalah tanah di RT. 13 KM 4 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, memasuki tahapan pemeriksaan berkas di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis 4 April 2023.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota Febdhy Setyana, S.H dan Eddy Montana S.H, hadir turut hadir Rohayati dan Sumineng selaku penggugat atau Pelawan didampingi kuasa hukum, pihak Tergugat atau Terlawan kuasa hukum Terlawan dan Turut Terlawan dari ATR/BPN dan pihak Bank BRI serta para peserta di ruang sidang utama.

Rohayati saat diwawancarai wartawan menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Pelawan akan terus menjalani proses sidang dengan harapan agar mendapat keadilan atas lahan yang selama ini menjadi hak nya.

“Kita terus berjuang untuk benar-benar mendapat keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak kami,” ucap Rohayati singkat.

Diwaktu yang sama usai sidang, kuasa hukum H. Irawan selaku (Pelawan) yakni, Mahdianur, S.H, M.H saat diwawancarai via handphone mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang dengan agenda penyerahan alat bukti semua pihak.

“Hari ini agenda sidang di pengadilan negeri Tamiang Layang dari kami para turut Terlawan dan para Pelalawan juga turut Terlawan hari ini mengajukan bukti surat,” ucap Mahdianur.

Lebih lanjut dikatakan Mahdianur bahwa pihaknya mengajukan bukti surat dan mau mendaftarkan secara e-Court namun terjadi gangguan sehingga tidak bisa masuk ke e-Court.

“Sudah beberapa hari sampai pagi tadi dimasukan nggak bisa dan sampai sidang tadi. Semoga aja hari ini atau besok sudqh bisa di masukan lewat e-Court,” jelasnya.

Mahdianur juga mengungkapkan bahwa berkas fisik sudah diserahkan kepada Majelis Hakim, daftar bukti surat dan bukti surat yang sudah dilegalisir di kantor pos yang sudah ada materai.

“Sudah diserahkan juga dengan majelis hakim, jadi untuk bukti surat sudah selesai kemungkinan kalau tidak ada tambahan minggu depan agendanya biasanya menyelesaikan bukti surat atau sidang lapangan ada juga pemeriksaan saksi, tergantung Majelis Hakim kita mengikuti aja yang mana yang baik,” jjelas Mardianur singkat.

Sementara, Wangivsy Eryanto S.H selaku kuasa hukum dari pihak Terlawan menjelaskan bahwa telah menghadiri sidang penyerahan alat bukti dan akan melanjutkan perlengkapan penyampaian alat bukti tambahan pada sidang yang akan datang.

“Hari ini kita telah melakukan dan menyampaikan alat bukti dari para Pelawan, Terlawan dan ada juga turut Terlawan dan juga ada hari ini, jadi kita hari ini ada menyampaikan 18 tapi ada yang sebagian baik itu dari pihak Pelawan dan Terlawan,” ucap Wangivsy.

Dirinya juga menjelaskan ada alat bukti yang diperbaiki karena ada fotocopy yang hilang atau tertutup dan akan disampaikan minggu depan alat bukti tambahan.

“Minggu depan agendanya tambahan alat bukti dan sekaligus pemeriksaan saksi. Intinya kemarin sudah kita melakukan jawab jenewa melalui e-Court, intinya kami dari Terlawan saya kuasa hukum ibu Mariate Unting menyampaikan bahwa kita mengajukan esepsi atau tangkisan,” ungkapnya.

Menurut Wangivsy para Pelawan tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempunyai kapasitas untuk bertindak sebagai para Pelawan atau pembantah dalam perkara tersebut.

“Karena secara nyata Pelawan satu itu kemarin menggantikan kedudukan dari suami sah nya, almarhum sedangkan Pelawan dua kemarin bukti-buktinya pada saat sidang ada menyampaikan di perkataan Nomor 14 dan ada juga di dalam putusan Pelawan dua itu tertuang dalam keputusan angka 2 huruf C halaman 84 keputusan para perdata Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Tml dan bukti para Pelawan karena sudah diuji pada keputusan tertuang dalam keputusan angka 3 dan 4 halaman 87 perkara perdata nomor 14,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *