Sampaikan Klarifikasi, Pengurus KLU-BT Gelar Konferensi Pers

Advertisements

ASPIRASINEWS, Tamiang Layang– Pengurus Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLU-BT) gelar konferensi pers terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun pemalsuan dokumen oleh oknum pengurus sebelumnya hingga menimbulkan tudingan dan saling melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Dengan terjadinya konflik antara pengurus dalam lingkup KLU-BT tersebut, Ketua yang juga didampingi penasihat hukum beserta pengurus lainnnya menggelar konferensi pers di kantor KLU-BT desa Jeweten, kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur, Rabu (22/11/2023).

Dalam keterangannya, Ketua KLU-BT, Amonius, S.AB menjelasjan kronologis berdirinya KLU-BT sejak awal hingga pembaharuan kepengurusan yang dalam perjalanannya banyak melallui proses, baik dalam pembentukan kepengurusan maupun legalitas koprasi yang memiliki dokumen secara absah.

“Sejak awal membentuk koprasi penuh dengan perjuangan dan tidak mudah, harus berproses memiliki surat atau akta dengan dokumen yang disetujui kementrian,” ucap Amonius, seraya nenunjukan kelengkapan dokumen dihadapan para awak media.

Pria yang akrab disapa dengan sebutan Tuyum ini juga membenarkan bahwa telah terjadi kekisruhan antara pengurus sebelumnya yang dianggap tidak aktif lagi maupun pengurus yang sah berdasarkan dokumen maupun akta kepengurusan koprasi tersebut.

“Kita sudah melaporkan pihak yang sudah merugikan KLU-BT ke Polres Bartim maupun Polda Kalteng dan kita sudah menjalankan proses pelaporan, tinggal menunggu pihak terlapor di proses,” jelas Amonius.

Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak terlapor yang sudah tidak memiliki wewenang atas pemberhentian dan pengunduran diri dengan bukti terlampir di dalam kepengurusan KLU-BT dan telah melanggar aturan dengan menggunakan wewenang ataupun dugaan pemalsuan dokumen.

“Mereka (pihak terlapor) sudah bukan pengurus KLU-BT karena sudah diberhentikan dan ada juga yang mengundurkan diri, maka aktivitas yang mereka lakukan itu ilegal,” tegas Amonius.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Penasihat hukum KLU-BT, Theodore. Y. P .Badowo. S dengan menyampaikan keterangan terkait legalitas dokumen maupun laporan yang sudah masuk ke APH, yakni Polres Bartim maupun Polda Kalteng.

“Saya menjelaskan mengenai laporan ke Polda pada tanggal 3 November tahun 2023 karena waktu itu ketua sedang di Jakarta, maka laporan harus ada yang tandatangan laporan, karena kami sebagai kuasa hukum, jadi kami tandatangan. Jadi proses dalam KUH pelapor terlebih dahulu dimintai keterangan setelah lengkap baru yang terlapor akan diperiksa,” terang Badowo.

Adapun bunyi laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor : STTLP/222/XI/YAN.2.5./2023/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani AKP Gadion Surbakti.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/XI/2023/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan Atau Pasal 263 KUHP, yang terjadi di JL PELABUHAN MUAT MITRA TALA, RT-, RW – TITIK KOORDINAT, TELANG BARU, PAJU EPAT, KABUPATEN BARITO TIMUR KALIMANTAN TENGAH, Pada Tanggal 28 Oktober 2023, dengan Terlapor atas nama JUANA, atas nama BAMBANG IRAWAN, Uraian Kejadian Bahwa KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM bekerja sama dengan PT. BCP BUSUR CAHAYA PERSADA dengan kuasa direktur Sdr. JUANA dalam pekerjaan penambangan batubara, dalam kegiatan tersebut masih ada kewajiban dari PT. BCP BUSUR CAHAYA PERSADA yang belum dibayarkan berupa PPN,PPH,ROYALTI dan lain-lain sebesar Rp. 3.037.217.091,-

Sehingga saat penongkangan agar batu bara tidak diberangkatkan sebelum melunasi kewajibannya termasuk pajak PPN.PPH,ROYALTI dan Lainnya dalam pengiriman bulan oktober 2023 Rp. 653.630:021,-, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM bahwa batu bara yang sudah ada di tongkang diberangkatkan pada tanggal 28 oktober 2023 dari pelabuhan mitra Tala Desa Telang baru, dengan menggunakan surat keterangan asal barang, surat kirim barang dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditanda tangani oleh Sdr. BAMBANG IRAWAN yang mengaku sebagai wakil ketua KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM sedangkan Sdr. BAMBANG IRAWAN telah diberhentikan dari KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM sejak tanggal 16 maret 2007 dengan surat Nomor: 06/KLU-BT/III/2007, Tanggal 16 Maret 2007,

Sehingga dalam pengiriman batu bara tersebut telah menggunakan surat palsu, dari penggelapan dan pemalsuan surat tersebut KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM dirugikan sebesar Rp. 3.690.847.112,- kemudian melaporkan kejadian ke polda kalteng dan menuntut pelaku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian pengaduan perkara penggelapan dan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu atas nama Amonius , S.AB sebagai ketua KLU-BT bersama dua saksi dengan 11 poin penting yakni,

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas dengan ini kami melaporkan kepada Bapak Direktur Kriminal Umum POLDA KALTENG, tentang perkara Penggelapan Batu Bara, juga Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu dengan kronologis sebagai berikut :

1. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB-T) Nomor: 043/KLU-BT/IX/2023, tertanggal 19 September 2023, perihal : Penutupan Kegiatan Tambang, ditujukan kepada sdra.JUANA/Pimpinan PT.Busur Cahaya Persada.

2. Surat Tanggapan dari PT.Busur Cahaya Persada, Nomor: 001/BCP/IX/2023, tertanggal 20 September 2023, perihal: Tanggapan Atas Surat Penutupan Kegiatan Tambang.

3. Surat Tanggapan dari Koperasi Lintas Usaha Bartim ( KLU-BT) Nomor: 044/KLUB-T/IX/2023, tertanggal 20 September 2023, surat ditujukan kepada Sdra.JUANA/Pimpinan PT.Busur Cahaya Persada, perihal : Tanggapan Surat PT. BCP Nomor : 001/BCP/SP/IX/2023.

4. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim, nomor: 008/KLU-BT/SPPP/IX/2023, tertanggal 13 Oktober 2023, perihal : Surat Permohonan Pembayaran PPN, ditujukan kepada Sdra.JUANA.

5. Surat dari “Koperasi Lintas Usaha Bartim/KLU-BT” (PALSU?) tanpa nomor, tertanggal 19 Oktober 2023, surat ditandatangani oleh oknum-oknum yang sudah resmi dipecat dan resmi mengundurkan diri, ditujukan kepada 1. Bapak JUANA, 2. Bapak YASIN, 3. Bapak PEI, 4. Bapak Hengky A Garu. Yang isinya antara lain : melarang semua aktivitas dalam IUP OP Koperasi Lintas Usaha Bartim.

6. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim Nomor : 054/KLUB-T/X/2023 tertanggal 24 Oktober 2023, perihal Pemberitahuan Penjualan Batubara, ditujukan kepada Bapak JUANA/Pimpinan PT.Busur Cahaya Persada.

7. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim, Nomor : 006/KLU-BT/X/2023, tertanggal 26 Oktober 2023, perihal : Jawaban Klarifikasi atas Surat pertanggal 19 Oktober 2023, dari Oknum yang Mengatasnamakan sebagai pengurus KLU-BT.

8. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Nomor: 058 /KLUB-AAA/SKAB/X/2023, tertanggal 28 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Sdra. BAMBANG IRAWAN yang mengaku sebagai Wakil Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim (orang yang sudah dipecat Secara Tidak Hormat).

9. Sesuai point No. 8 diatas, diduga bahwa Sdra.Bambang Irawan dan Sdra.Juana telah melakukan penggelapan dan/atau pencurian, pengapalan, serta pengiriman Batubara, dengan menggunakan dokumen palsu.

10. Surat Kirim Barang, Nomor: 058/KLUB-AAA/SKB/X/2023, tertanggal 28 Oktober 2023, satu kesatuan dengan Surat di point 8 diatas dan 9 diatas.

11. Sesuai Surat dari Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim ( KLU_BT) yang sesuai dengan point 4 diatas, Adanya dugaan “Penggelapan Pajak PPN dan PPH tahun 2022 dan 2023, sejumlah Rp. 3.037.217.091.00.

Amonius juga berharap sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut telah melampirkan dokumen terkait kepada pihak APH dengan harapan agar perkara ini dapat dilakukan Proses Hukum untuk mendapatkan kepastian Hukum. (Ahmad Fahrizali)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *