Aspirasinews.co.id, BARITO TIMUR – Kuat dugaan serobot tanah warga dengan melakukan aktivitas pertambangan batubara, HS (43) selaku Pemilik lahan laporkan PT Bartim Coalindo ke Polres Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Warga yang keberatan dengan aktivitas perusahan di lahan miliknya menjelaskan dalam laporannya bahwa pihak PT. Bartim Coalindo yang berkerja atau IUP-nya masuk dalam wilayah Desa Muara Awang Kecamatan Dusun Tengah tersebut melakukan kegiatan pertambangan yang diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Disebutkan dimana dalam kegiatan penambangan tersebut pihak perusahaan telah melakukan kegiatan Penambangan batubara, penumpukan batubara, pembuatan camp dan jalan di lokasi tanah milik kami di Muara Sungai Pangon Desa Muara Awang tersebut.
Tertulis pada pengaduan tersebut berbunyi, “Adapun sejarah kepemilikan tanah kami adalah merupakan warisan dari Almarhum Bapak kami yang bernama SYAMSUNI DARMANSYAH yang juga merupakan Tokoh adat Desa awang pada saat beliau Hidup dan Bapak kami memilki tanah tersebut sejak tahun 1973 dengan cara membuka hutan belantara kemudian Bapak kami menanam tanam-tanaman keras berupa durian. Cempedak, Jengkol. Nangka Pinang, dan lain-lain.
“Di tahun itu juga Bapak saya telah mendirikan rumah dilahan tersebut, dan kami sekeluarga tingggal disana dan saudara kandung saya yang paling tua lahir dirumah dilahan tersebut dan sampai saat ini sebagian pohon tanaman Bapak kami masih kokoh berdiri dan sebagian besar telah digusur oleh pihak perusahaan PT. Bartim Coalindo,” ungkap HS dalam laporannya.
Berdasarkan hasil pengukuran kami dengan menggunakan GPS (Global Posision sistem) bahwa tanah kami tersebut hanya sebagiaan kecil yang masuk dalam areal IUP PT. PT. Bartim Coalindo dan sebagian besar masuk dalam areal IUP PT. SPP. Jadi kalau secara kasat mata bahwa PT. Bartim Coalindo telah bekerja diluar IUP yang mereka miliki, lanjut HS menjelaskan.
Menurutnya masalah PT. Bartim Coalindo bekerja didalam IUP atau diluar IUP mereka, HS tidak perduli namun dirinya menuntut saat ini adalah bagaimana caranya tanah miliknya kembali seperti semula.
“Kami sebagai pemiliknya yang syah, tanah kami tersebut memang tidak ada Legalitasnya tapi berdasarkan fakta sejarah ayah saya telah memiliki tanah tersebut sejak Tahun 1973 dengan cara membuka hutan alas belantara dan itu dikuatkan dengan fakta dan saksi-saksi beberapa tokoh masyarakat, mantan Kades, mantan Demang Kepala Adat dan tokoh adat serta tokoh masyrakat yang membenarkan bahwa Bapak saya adalah pemilik syah atas tanah tersebut,” jes HS.
Sebagai pemilik yang syah atas obyek tanah tersebut, HS menuntut kepada Pihak Perusahaan untuk mengembalikan tanahnya seperti semula dan Penghentian kegiatan operasional PT. Bartim Coalindo di atas tanah tersebut.
“Kami berharap agar masalah ini dapat ditangani oleh pihak Polres Bartim dengan cepat, sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat yang menginginkan keadilan kepada Negara dan kami percaya atas Komitmen antara Presiden dan Institusi Polri untuk memberantas mafia tanah ini dengan adil dan memuaskan masyarakat yang menjadi korban,” harap HS.
Lebih lanjut disebutkan HS, Perusahan dapat bekerja secara profesional untuk menghindari keterlibatan kegiatan mafia tanah.
Saat awak media mencoba untuk konfirmasi via handphone maupun aplikasi WhatsApp Kamis siang (23/03/2023) kepada pihak managament PT. Bartim Coalindo, Agus selaku pimpinan tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan. (Ahmad Fahrizali/Tim/Red)