ASPIRASINEW, BARITO TIMUR – Mengalami musibah dan sempat tersandung kasus Lakalantas, Anggota DPRD Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Partai Golkar, Trisna Andrilawitni dan menjalani vonis kurungan pidana lima bulan penjara kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Barito Timur periode 2024 – 2029.
Lima tahun yang lalu terjadi lakalantas, mobil Anggota DPRD Barito Timur dari Partai Golkar menyerempet pengendara sepeda seorang wanita tua si Buntok Kabupaten Barito Selatan dan menyebabkan korban meninggal dunia, atas kecelakaan tersebut Trisna Andrilawitni divonis lima bulan kurungan.
“Lima tahun lalu benar saya divonis selama lima bulan karena kasus lakalantas, karena kealpaan”, tutur Trisna Andrilawitni, Kamis 11 Mei 2023.
Saat ini Trisna masih aktif sebagai Anggota DPRD Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Golkar yang masa jabatannya hingga tahun 2024.
Trisna juga mencalonkan diri kembali sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Barito Timur untuk periode tahun 2024 -2029.
“Saya mengharapkan dukungan warga Barito Timur, khhsusnya wilayah Dapil 2 untuk wilayah kecamatan Awang, Paku, Karusen Janang dan Kecamatan Paju Epat, karena saya kembali maju sebagai Calon Anggota DPRD Barito Timur periode 2024-2029,” ungkapnya.
”Tentang bakal calon DPRD ini, saya niat maju bersikap tidak perlu malu walaupun saya memang benar apa adanya (Mantan Napi) segala yang menjadi dalam persyaratan yang ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Barito Timur sesuai UU KPU dari Mahkamah Kontikusi, saya wajib mengikuti dan wajib melengkapinya saya rasa itu suatu kewajaran agar tidak ada dikatakan Pelanggaran atau segala peraturan yang dilanggar dan semua berkas yang di cantumkan dalam bunyi persyaratan Sudah saya lengkapi baik dari kepolisian, kejaksaan,dan pengadilan serta bukti syarat pendukung yang menjadi ketentuan juga saya lampirkan semuanya,” ucap Trisna.
Trisna juga mengungkapkan bahwa dalam segala tertuang aturan bahwasannya mantan narapidana itu harus memberikan keterangan atau menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang terkait musibah laka lantas yang dialaminya.
Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan harus mengumumkan diri di media massa, dengan media massa dari cetak, online dan elektronik.
Trisna juga menjelaskan bahwa apa yang sudah disampaikan pihak KPU dalam penjelasannya, sebagai Bacaleg wajib memperhatikan Pasal 18 huruf C yang menjelaskan, jika Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan,terutama latar belakang jati diri Bacaleg sebagai mantan terpidana, termasuk dengan jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Pihaknya juga mengatakan mantan narapidana dapat mencalonkan diri usai melewati jangka waktu lima tahun usai menjalani pidana penjara. Syaratnya, mantan narapidana secara jujur mengumumkan latar belakangnya dan bukan pelaku kejahatan berulang.
”Apabila ada bacaleg mantan (narapidana) tidak melampirkan hasil pengumuman di media massa, maka masuk pada kategori belum memenuhi syarat dan dikembalikan serta harus sangat diperlukan untuk dapat diperbaiki,” jelas Trisna.
Pihaknya, (dimaksud) KPU juga menerangkan bahwa semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Namun untuk (mantan narapidana) dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg dengan catatan setelah bebas murni lima tahun sampai akhir pendaftaran bacaleg, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11.
Diketahui pihak KPU juga menjelaskan bahwa sejauh ini ada 1 orang eks Narapidana yang sudah konfirmasi akan maju Bacaleg DPRD dari Parpol Golkar wilayah pemilihan DAPIL I tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur
“Saya berharap pihak terkait, dapat mempertimbangkan segala persyaratan yang dapat memenuhi ketentuan agar saya dapat mendaftarkan bakal calon dan dinyatakan lolos,” harapnya.
Semua yang dilakukan bertujuan Untuk diketahui,sebagai Docomen lengkap, KPU Baik Pusat/Provinsi/ Kota, Kabupaten terlebih lagi khusus kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur yang telah membuka secara resmi pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1-14 Mei 2023 dan hasil penyampaian pihak KPU Bartim yang didapatkan dan kembali disampaikan. (Ahmad Fahrizali)