Pernah Divonis Enam Bulan Kasus Pemilu, Fristio Maju Sebagai Caleg Hanura di Pemilu 2024

Advertisements

 

ASPIRASINEW, BARITO TIMUR – Sempat tersandung kasus Pemilu pada tahun 2009 lalu dan di vonis hukuman 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 6 Juta, kini Fristio S. Sos alias Demai kini maju sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).

“Pada tahun 2009 lalu saya memang tersandung kasus Pemilu karena kealpaan saya, hingga sidang dan di vonis 6 bulan dan membayar denda Rp. 6 Juta”, jelas Fristio di Tamiang Layang, Jumat 7 Juli 2023.

Nama: Fristio S. Sos Alias Demai Bin Basen. Tempat tanggal lahir: Ampah, 16 Meret 1969. Jenis kelamin: laki – laki. Kewarganegaraan: Indonesia.

Hal tersebut sesuai kutipan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor: 02/Pid.S/2009/PN.TML
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Terdakwa FRISTIO, S.sos Alias DEMAI bin BASEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye selaku peserta Kampanye membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan ;
4. Memerintahkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar foto hasil pemotretan dari kegiatan kampanye Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Audio Visual kegiatan Kampanye Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Dikembalikan kepada saksi SUMITSASTRO bin TANDIRMAN
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari SELASA, tanggal 21 April 2009 oleh kami DT. ANDI GUNAWAN, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FEBRIAN ALI, S.H. dan MULIYAWAN, S.H. M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini: RABU, tanggal 22 April 2009 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi yang oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh PATWIANSYAH, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri RUSTIANTO, SH., MAP. dan M. AGUS ARFIYANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang Layang serta Terdakwa sendiri;

Demikian pula surat keterangan dari Rumah Tahanan Negara kelas II B Buntok yang telah mengelurkan surat keterangan bebas atau keluar nomor: W17/PAS.PAS11.PK.01.02-236 yang menyatakan berdasarkan buku register, yang bersangkutan (Fristio S. Sos Alias Demai) dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana dan menjalani subsider pada tanggal 18 oktober 2019.

“Tentu saja hal ini menjadi pelajaran bagi saya maupun politisi lainnya, agar hal seperti pelanggaran Pemilu jangan terjadi, kranya agar memperhatikan aturan perundang-undangan”, pungkasnya. (Ahmad Fahrizali/Red).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *