ASPIRASINEWS, Tamiang Layang – Perkara Eksekusi Tanah di KM 4 Tamiang Layang, kembali mendapat perlawanan sehingga prosesnya cukup panjang terus berlanjut, kali ini atas nama Tarmisih adalah istri dari pada bapak Selamet yang mendapatkan tanah itu berdasarkan jual beli dengan Tampeno anak dari Penggugat asal.
Pada sidang yang kedua ini dengan genda sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Tamiang Layang tertunda karena pihak Terlawan Penyita, Camat, Lurah dan BPN tidak hadir untuk kedua kalinya sehingga dijadwalkan untuk sidang lanjutan.
Sidang terkait tanah yang akan di eksekusi dari pemohon eksekusi atas perkara sengketa lahan di jalan A. Yani Km 4 terkait kasus perdata Mariate Nyahan T. Unting melawan H. Irawan dan lainnya.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota telah menyatakan penundaan sidang hingga kelengkapan para pihak yang digelar di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang pada Rabu siang (06/12/2023).
Menurut Mahdianur, sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan sesuai jadwal yang disepakati hakim dan para peserta sidang dengan harapan semua pihak dapat hadir mengikuti sidang pada tanggal 20 di PN Tamiang Layang.
“Kami mewakili dari para turut Terlawan Penyita yaitu H. Irawan dan kawan-kawan dan juga di sini hadir penasehat hukumnya Pelawan Penyita. Karena ini adalah sengketa eksekusi yaitu objek yang dijadikan dalil oleh Penggugat asal yang berada di jalan Ahmad Yani Km 4 Tamiang Layang. Objek ini yang tadinya mau dieksekusi oleh pihak yang menang berdasarkan permohonan eksekusi,” ucapnya
Lebih lanjut dikatakan Mahdianur, pada saat kami ditunjuk sebagai Penasehat hukumnya maka pada saat itu kita ajukan perlawanan. Nah makanya perlawanan itu berproses beberapa bulan putusan, ternyata kami di pihak Pelawan dinyatakan tidak sebagai Pelawan yang baik dan benar, terangnya.
“Nah di dalam perjalanannya ternyata ada yang mempunyai alasan atau legal standing di objek sengketa itu yang benar-benar sah menurut kami dan valid itu dikeluarkan oleh PPAT yang pada saat itu di 2001 itu adalah Camat yang mengeluarkannya dan itu sah berdasarkan OPR nomor 5 tahun 60. Artinya PPAT bertindak pada saat itu mengeluarkan surat tanah dan jual beli atau AJB itu kepada pihak yang hari ini Pelawan Penyita itu berdasarkan tahun 2001 itu menurut kami sudah tepat dan benar,” ungkapnya.
Mahdianur juga menyatakan bahwa pihaknya sebagai Turut Terlawan tetap mengikuti proses mengingat bahwa perkara ini pun sudah ada diajukan gugatan pembatalan objek TUN di PTUN Palangkaraya dan di dalam permohonan pembatalan tersebut menyatakan bahwa SHM yang diterbitkan oleh BPN Tamiang Layang di tahun 2003 itu berada di atas bidang tanah milik para Pelawan dan turut Terlawan yang diperolehnya berdasarkan AJB pada tahun 2001.
“Artinya sertifikat ini diterbitkan di atas bidang tanah orang lain, maka untuk itu di PTUN kami mengajukan permohonan untuk pembatalan sertifikat kalau sertifikat tersebut masuk di dalam objek TUN, tetapi berdasarkan pengakuan dari pihak BPN kemarin untuk objek tanah H. Irawan dan kawan-kawan di situ belum pernah terbit sertifikat,” jelasnya.
Tetapi atas nama Tarmisih adalah istri dari pada bapak Selamet yang mendapatkan tanah itu berdasarkan jual beli dengan Tampeno anak dari Penggugat asal, dan jual belinya sah karena dilakukan di PPAT pada saat itu adalah Camat dan itu diatur dan dilindungi oleh undang-undang, maka dasar dari pada kami mengajukan pembatalan sertifikat tersebut kami rasa itu sudah benar dan tepat serta sudah beralasan hukum, jelas Mahdianur membeberkan.
“Karna diatas tanah yang dimiliki klien kami diterbitkan sertifikat oleh BPN, menurut pengakuannya bahwa di situ sudah dibangun perumahan tetapi sertifikat itu di tahun 2003 sedangkan pemilik klien kami di tahun 2001. Nah ini perlu kita cermati bersama bahwa kita hati-hati di dalam permasalahan ini, kenapa diterbitkan di tahun 2003 di atas tanah orang yang sudah memiliki legalitas di tahun 2001 artinya ini patut diduga adanya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum dan nanti akan kita kejar sampai di mana dia menerbitkan itu,” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa menurut keterangan BPN untuk sertifikat yang pertama itu dipecah menjadi 653 ini sekitar tahun 2013 dan itu sudah dipecah menjadi perumahan.
“Oleh karna itu maka kami berharap baik itu perkara yang ada di pengadilan negeri Tamiang Layang kita jalankan proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan jangan ada yang menyimpang dari hukum acara tersebut agar persidangan tetap tertib dan aman, begitu juga yang di PTUN Palangkaraya kami berharap kalau itu juga pun akan dijalankan dengan proses hukum yang baik dan benar sebagaimana diatur dalam hukum acara,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali/Red)