Komisi II DPRD Mura Ingatkan Agar BPD Dapat Bersinergi dengan Pemdes

Advertisements

MURUNG RAYA – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Heriyus M Yoseph, SE, mengingatkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya dapat bersinergi dengan Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) guna membangun dan membawa kemajuan wilayahnya.

Legislator Heriyus menyebutkan, BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD kata Politikus PDIP adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

” Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yabg memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa, ” ucapnya belum lama ini.

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Dapil Murung Raya 2 yang meliputi Kecamatan Barito Tuhup Raya, Laung Tuhup dan Tanah Siang ini juga menyebutkan, BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Oleh karenanya, Ia berharap kepada anggota BPD Kabupaten Murung Raya agar bersinergi dan bekerjasama dengan aparatur desa guna membangun dan memajukan desanya, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, BPD dalam menyalurkan aspirasi dari warga desa kepada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman dalam melaksanakan program pembangunan desanya. BPD juga lanjutnya, sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek, hal ini menunjukkan bahwa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.

” Fungsi BPD sendiri membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tanpa persetujuan BPD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Jadi, tugas dan fungsi BPD itu harus dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan wilayahnya, ” tandasnya. (admin).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *