ASPIRASINEWS, Tamiang Layang – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan, Misnohartaku menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi perpajakn yang pihaknya lakukan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atauKP2KP Pratama Muara Teweh
“Harapan kita secara umum seluruh SKPD, termasuk kecamatan harus benar-benar memahami tata cara kewajiban perpajakan secara utuh atau menyeluruh”, jelas Misnohartaku usai mengikuti sosialisasi perpajakan, Kamis 6 Juli 2023.
Seperti perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, kemudian terkait perbedaan antara pengusaha kena pajak dan pengusaha tidak kena pajak, itu yang fokus kegiatan sosialisasi tadi, ungkapnya.
“Selanjutnya perbedaan pengusaha yang kena pajak dan tidak kena pajak itu ada di Grid atau permodalannya, modal usaha yang Rp. 4 miliar ke atas itu yang kena pajak, sedangkan untuk pengusaha kecil mereka juga wajib mendaftarkan usahanya ke kantor pajak sebagian memang belum memenuhi syarat untuk membayar pajak, namun harus ada surat keterangan dari kantor KP2KP atau kantor Pratama”, tambah Misno.
Saat ini ada beberapa SKPD yang masih belum memahami waktu melakukan pemotongan dan penyetoran pajak pengusaha, sehingga jadi keliru saat melakukan pemotongan dan penyetoran pajak.
“Salah satu tupoksi bendahara SKPD itu memungut kemudian menyetorkan pajak, jadi kalau salah pungut salah potong salah prosedur, maka salah juga menyetor pajak ke pusat, yaitu pajak PPN dan PPH”, terangnya.
Akibatnya bisa kelebihan penyetoran atau kekurangan penyetoran, kelebihan setoran pun bermasalah dan untuk menariknya pun susah, harus penyetoran memang pas, apalagi kalau kurang setoran.
“Sebenarnya pengusaha kena pajak itu wajib menghitung sendiri penyetoran pajaknya, tapi kebanyakan bendaharanya tidak tahu, lalu dibantu oleh bendahara pengeluaran”, tutur Misno.
Contoh sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas Pekerjaan Umum itu harus bisa menghitung pajaknya sendiri, karena syarat untuk pencairannya kan harus ada bukti penyetoran pajak, tarifnya harus pas.
Apakah kena pajak atau tidak ada, hitung-hitungannya itu yang diberikan sosialisasi karena ini berbasis elektronik atau online.
Bahkan ada pengusaha kita yang tidak paham hitungan pekerjaannya, apakah kena pajak atau tidak dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya, baik untuk jasa produksi atau konsultasi dan jasa konsultan pengawas, untuk itulah sosialisasi perpajakan ini kita laksanakan, agar mereka memahami dan bisa menerapkannya, harapnya. (Ahmad Fahrizali).