ASPIRASINEWS, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mulai menggelar sosialisasi ke partai politik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Aula Dinas Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat, Kamis 1 Agustus 2024.
Kegiatan ini juga dari instansi terkait dari Polres, Dandim 1012 Buntok, Perwakilan RSUD Tamiang Layang juga, 9 perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Barito Timur.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon,” ujar Ketua KPU Satya Hedipuspita.
Menurutnya, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2024 hanya melalui jalur partai politik saja.
“Untuk jalur perseorangan atau independen, sebelumnya kami sudah buka namun tidak ada peminatnya hingga masa pendaftaran selesai,” kata Satya.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 11, setiap warga negara berhak dicalonkan atau mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024 ini.
Ia mengakui, pencalonan Pilkada Barito Timur kini semakin dekat, maka pada hari ini KPU Barito Timur menyampaikan informasi berkaitan dengan tahapan pencalonan Pilkada.
“Kami juga sudah menyampaikan soal syarat pencalonan dan syarat calon. Mengingat pendaftaran bacalon ini dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” lanjutnya.
Adapun ketentuan pencalonan itu, perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Barito Timur. (Ahmad F/Red).