ASPIRASINEWS, Tamiang Layang – Merasa dirugikan atas penipuan berkedok sebagai pemilik lahan di dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B PT.Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang berlokasi di wilayah sungai Tawu Kecamatan Raren Batuah, yang diduga dilakukan Utun Taya dan Abdul Barkis terhadap Hadi Supriadi (47) bin Alm. Syamsuni Darmansyah warga Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.
PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Pasalnya pemilik lahan di wilayah sungai Tawu, Kecamatan Raren Batuah yang sesungguhnya adalah Yulia (81), ibu kandung dari Hadi Supriadi yang telah menguasakan lahan tersebut kepada dirinya sejak tahun 2022, setelah sidang sengketa lahan tanah adat tersebut di Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang diputuskan oleh majelis hakim kepada pihak Yulia dan Hadi Supriadi sebagai pemilik yang sah.
Kronologis berawal pada bulan Desember tahun 2021, saudara kami satu ibu lain bapak atas nama Utun Taya bin Burdan ada menemui ibu kami Yulia di Kalimantan Timur untuk mengurus tanah/lahan adat milik Almahum bapak kami Syamsuni Darmansyah ke PT. MUTU seluas 2000 hektar, ada sekitar 800 hektar yang masuk dalam PKP2B PT. MUTU.
“Dari pertemuan antara ibu kami Yulia dengan Utun Taya saudara kami lain bapak, ada kesepakatan tertulis antara ibu saya tersebut untuk mengurus penjualan tanah tersebut ke PT. MUTU. Dari kesepakatan pengurusan lahan/tanah adat milik bapak kami tersebut apabila pengurusannya berhasil, Utun Taya meminta fee sebesar 40% dan saat itu disetujui oleh ibu saya”, ungkap Hadi kepada Wartawan ditempat kediamannya. Rabu 14 Juni 2023.
Dengan berjalannya waktu ternyata pengurusan lahan/tanah adat milik bapak kami belum ada titik terang proses penjualannya dan saat ini malah mendapat masalah baru yang berimplikasi ke ranah hukum pidana yang bisa menghambat proses penjualan lahan tanah adat milik bapak kami tersebut.
“Kami semua ahli waris dari alm. Syamsuni Darmansyah dan ibu Yulia bersepakat mencabut kuasa pengurusan lahan/tanah adat milik bapak kami alm. Syamsuni Darmansyah seluas 800 hektar yang masuk dalam areal PKP2B PT. MUTU tersebut dari Utun Taya,” ujar Hadi.
Singkat kisah, kuasa untuk pengurusan proses penjualan lahan tanah adat milik bapak kami Alm. Syamsuni Darmansyah selanjutnya dialihkan kepada saya pada September 2022 sebagai penerima kuasa kepengurusan yang bersifat mutlak tidak dapat dicabut oleh pihak ahli waris manapun dan diberikan kewenangan secara penuh mengurus, memproses, menandatangani segala berkas yang bertalian dengan objek waris manapun, jelasnya.
Lanjut Hadi, selama merupakan hak milik Alm. Syamsuni Darmansyah, menawarkan, menjual, dan menerima uang pembayaran, membagikannya kepada ahli waris keluarga sesuai dengan hukum yang berlaku, menerima kwitansi pembayaran, serta menandatangani segala sesuatu yang bertalian dengan pemberkasan dan kwitansi harta waris milik Alm. Syamsuni Darmansyah tidak ada kecuali, tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Hadi akan mempertahankan hak milik almarhum bapaknya dan akan memasang portal dan baliho serta memasang tanda di areal lokasi lahan tanah adat di wilayah sungai Tawu sesuai dengan luasan yang tertulis di dalam surat segel yang telah incracht diputuskan oleh pengadilan.
“Saya akan tetap menjaga dan mempertahankan lahan tanah adat milik almarhumah bapak saya sampai titik darah penghabisan. Terkait apa yang telah dilakukan Utun Taya cs kepada pihak yang merasa telah dirugikan, disini dapat saya tegaskan sekali lagi, bahwa kami sebagai ahli waris dari Alm. Syamsuni Darmansyah tidak bertanggung jawab atas perbuatan dan permasalahan yang berkaitan dengan lahan tanah adat kami yang terletak diwilayah Sungai Tawu Kecamatan Raren Batuah, pungkas Hadi. (Ahmad Fahrizali/Tim)