ASPIRASINEWS, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya,H . Liangsoi, menjelaskan bahwap enyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR RI dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Murung Raya, 15/07/2024.
Dalam penyampaiannya berusaha memberikan uraian mengenai fungsi, tugas dan kewenangan serta hak DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengingat tidak beberapa lama lagi akan diselenggarakannya pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati kabupaten Murung Raya, periode 2024-2029.
Fungsi DRPD Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”. Tandasnya, H. Liangsoi,
” Ia juga menjelaskan Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
“Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
‘Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.” Tuturnya
“Sedangkan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 101 dan Pasal 154 meliputi membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan, bagi pihak anggota DPRD yang mengikuti kontestasi pilkada Bupati dan wakil Bupati Mura, 2024. Serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian (untuk DPRD), mengusulkan diri sebagai peserta pemilu kada,
” untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (untuk DPRD Kabupaten/Kota), memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk mengetahui rincian lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang dapat dilihat atau dikaji melalui peraturan DPRD yang ditetapkan oleh ketua DPRD.
Disamping memiliki fungsi, tugas dan wewenang, dalam Pasal 106 dan Pasal 159 terdapat hak DRPD Kabupaten/Kota yang berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
“Hak interpelasi” adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“ hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” pungkasnya.
(Red)