ASPIRASINEWS, Barito Timur – Dekatnya jarak lokasi pertambangan batu bara PT Tribawan Energi Indonesia (TEI) yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari pemukiman masyarakat Desa Gumpa Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, membuat warga masyarakat merasa resah dan keberatan.
Keberatan warga tersebut lantaran diduga pihak perusahaan telah mengabaikan hasil Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Gumpa yang melarang adanya aktivitas tambang dekat pemukiman, minimal dengan jarak 500 meter.
Untuk membuktikan apakah benar atau tidak bahwa perusahaan telah mengabaikan hasi Musdes Desa Gumpa, maka Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gumpa ,Kasi Pemberdayaan dan melibatkan warga masyarakat berinisitif melakukan pengukuran jarak dari rumah warga ke arah tambang PT TEI, hasilnya benar, jarak dari bibir mulut tambang hanya berjarak kurang lebih 200 meter saja.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Desa Gumpa, Imanuel “Berdasarkan hasil pengukran kami dilapangan jarak dari rumah warga masyarakat ke bibir mulut tambang sekitar 200 meter saja, maka kami keberatan dan bersurat ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur dan meminta agar ditindaklanjuti .Namun hingga hari ini dari pihak DLH Bartim belum ada respon “, tuturnya Rabu 13 Desember 2023.
Terkait adanya laporan kepala desa Gumpa Imanuel ,kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur 3 November 2023 lalu perihal aktvitas tambang batu bara PT Tribawan Energi Indonesia (TEI) telah melakukan penambangan di dekat pemukiman masyarakat Desa Gumpa, di anggap mengabaikan hasil musyawarah Desa (Musdes) Desa Gumpa yang melarang aktivitas penambangan di dekat pemukiman warga dengan jarak 500 meter dari pemukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 4 tahun 2012,saat ini menimbulkan polemik.
Menurut Imanuel, dampak yang ditimbulkan dari Aktifitas PT TEI menyebabkan suara kebisingan suara alat berat dan sangat mengganggu warga masyarakat, terutama pada malam hari.
Berdasarkan keluhan tersebut Kades Gumpa Imanuel menyurati pihak DLH Kabupaten Barito Timur dan meminta kepada DLH untuk turun tangan membantu masyarakat sesuai tugas fungsinya dalam menjalankan pengawasan Aktivitas perusahaan.
Sementara itu, kepala DLH Bartim, Mishael mengatakan bahwa setelah menerima surat dari pemerintahan desa Gumpa, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan PT TEI, agar keluhan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik .Namun jika perusahaan tidak melaksanakannya, saat ini kami sudah siapkan surat yang kedua kepada pihak perusahaan PT TEI.
“Sudah kami surati perusahaan supaya segera berkoordinasi dengan Pihak Desa,” jelas Mishael, Rabu, 13 Desember 2023 saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Mishael mengakui jarak tambang minimal 500 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil.Sedangkan jarak tambang dari batas IUP ke pemukiman penduduk 500 meter .
Mishael menegaskan pihaknya sudah menyurat PT. TEI terkait laporan warga, namun pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak malasah yang diluar kewenangan pihaknya, karena masalah tersebut merupakan kewenangan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral ESDM.
Sebelumnya lima kepala desa, yaknii kepala desa Gumpa, Kepala Desa Matabu, Kepala Desa Mangkarap, kepala Desa Dorong, Kepala Desa Jaar menyampaikan bahwa aktifitas Penambangan PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) diwilayah desa Gumpa atau perusahaan disekitar desa Dorong dan Mangkarap telah menimbulkan dampak lingkungan.
Dimana hal tersebut terbukti dengan keruhnya air sungai diwilayah desa Gumpa dan aliran sungai seperti desa Jaar, desa Matabu, Desa Dorong dan Desa Mangkarap, yang juga berdampak kepada ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Surat yang dikirimkan ke pejabat bupati Bartim juga ditanda tangani lima kepala desa. Yakni Kepala Desa Gumpa, Imanuel,Kepala Desa Mangkarap, Harianto, kepala Desa Matarah, Sugiyanto. Kepala Desa Dorong, Andriyansun dan kepala Desa Matabu, Juni Setiawan. (Ahmad Fahrizali/ Tim).