ASPIRASINEWS, Murung Raya – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Dari fraksi PDI-P, H.Rumiadi, SE, SH, MH, menegaskan agar pendamping desa ASN PNS Camat lurah Aparatur pemerintah desa, tidak terlibat politik praktis menghadapi Pilkada serentak. Puruk cahu, kabupaten Murung Raya,3 1/10/2024.
“Apabila terbukti melanggar Pakta Integritas, maka bisa saya rekomendasikan kepada Dinas Pemdes tingkat provinsi dan kementerian RI, agar yang bersangkutan dinonaktifkan,” kata Rumiadi, kepada wartawan.
“Ditegaskan, apalagi ASN PNS Camat lurah Aparatur pemerintah dan pendamping desa sudah menandatangani Pakta Integritas salah satu isinya melarang pendamping desa ikut berpolitik.
Dirinya berharap semua bisa bekerja profesional sesuai SOP tugas dan fungsinya.
“Jangan sampai tertangkap tangan melakukan politik apalagi ini menjelang Pilkada,” tegaskannya
Selain itu, Rumiadi, SE SH MH, juga menekankan agar seluruh aparatur desa juga harus menjaga netralitas di tahun politik jaga integritas.
Tugas ASN/PNS pendamping Desa dan kepala desa itu semakin berat, sehingga jangan pusingkan diri untuk melanggar aturan, apalagi jika ikut kampanye praktis.
“Tidak diperbolehkan memihak kepada salah satu pasangan calon jaga netralitas demi integritas dan bermartabat jika pendamping Desa tetap saja ingin terlibat politik maka kami tegaskan dalam waktu singkat kami akan mengundang pihak yang berwenang untuk melakukan kontrol sosial ke beberapa desa yang mereka dampingi, kami ingin tau sebatas mana kwalitas pembangunan dan kesejahteraan di desa desa’ tersebut,” tutupnya Rumiadi, (red)