Dinas Perhubungan Periksa Mobil Angkutan Barang

Advertisements

ASPIRASINEWS, Tamiang Layang – Sebelumnya ketiga Organisasi masyarakat (Ormas) yang menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK), DPC Gerdayak dan DPC Fordayak kabupaten Bartim menyurati Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) prihal penghentian aktifitas hauling hasil tambang yang melintas jalan Negara di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Hal tersebut pun ditindaklanjuti pihak Dinas Perhubungan Provinsi, Kepolisian Resor Barito Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur; Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalteng. Jumat (16/06/2023).

Tindak lanjut dari pertemuan di antara rekan dari dinas Perhubungan provinsi, Polda Kalteng dan dari Inspektur Tambang dengan adanya dari laporan masyarakat khususnya Ormas yang ada di Barito Timur keterkaitan dengan penggunaan jalan jalan provinsi, jalan nasional yang dilintasi oleh angkutan Hauling batubara yang seharusnya melalui jalan sendiri dan langkah lanjutan sehingga Dishub Bartim memfasilitasi kegiatan untuk supervisi cek lapangan dengan tim yang melibatkan dari Polres Bartim, Balai pengelola transportasi darat Provinsi Kalteng dan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke kepala daerah yaitu Bupati.

“Fakta yang kita lihat khususnya jalan provinsi antara desa Patung dengan Desa Hayaping itu luar biasa parah jalan yang dilalui oleh angkutan atau Hauling batubara dari mulut tambang dilewati jalan provinsinya kurang lebih dua sampai tiga kilo dari perempatan yang seharusnya mereka crossing di sini namun mereka melalui jalan yang sudah ada aspalnya nah ini dan ini dikhawatirkan jalan ini jangan sampai terjadi kerusakan,” jelas Bertulumeus.

Seirama dengan yang disampaikan Yoyo Winharto, PPNS LLAK BPTD Kelas II Kalteng menjelaskan bahwa kondisi di lapangan yang sudah terjadi berkaitan dengan penggunaan angkutan Hauling batubara ini tetapi melewati jalan Negara, jalan kota provinsi dan jalan nasional.

“Jadi pada saat ini kita melihat dulu kondisi kerusakan jalan yang sudah terjadi ternyata parah. Kemudian kita akan mencoba nanti apabila mereka melakukan aktivitas ya melakukan aktivitas lalu lintas kita akan langsung mengadakan penertiban, kita akan melakukan tindakan dan bila itu melanggar aturan yang sudah ditetapkan kita melakukan penindakan dari Balai kita langsung melaksanakan penimbangan di tempat,” tuturnya.

Artinya kita langsung membawa jembatan timbang portabel untuk kita melihat berapa kapasitas angkutan yang mereka gunakan, apakah itu sesuai apa tidak dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan, lanjut Yoyo menjelaskan.

Lebih lanjut dikatakan Yoyo, kemungkinan kami meninjau dulu pada hari ini melihat lapangannya dan pada saatnya nanti dia beraktivitas kita akan tilang. Kalau memang parah kondisi spesifikasi yang tidak sesuai mungkin kita bisa melakukan ke pemberkasan perkara dan langsung ajukan ke pengadilan seperti yang sudah kita laksanakan.

“Karena kita melanjutkan program pemerintah bahwa pemerintah pusat di tahun 2023 ini menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang itulah bebas odol bebas over dimensi over loading kita mengharapkan tapi pelaksanaannya kita pelan-pelan bertahap,” ungkapnya.

Lokasi-lokasi yang menyebabkan kerusakan jalan yang parah di situ akan kita prioritaskan untuk izin lintas. Biasanya kalau yang langsung crossing di jalan nasional itu memang kita selalu mengadakan pengawasannya, kita lakukan monitoring dan pengawasan dan hampir 80%.

“Yang melintas itu di jalan nasional kita harus memiliki izin dengan dia membuat analisis dampak lalu lintasnya itu jadi dia membuat dokumen Andalalin baru kita bisa mengijinkan, kalau kita dari pihak Kementerian itu tegas karena sudah banyak perusahaan-perusahaan kita tindak. Dan dinas kabupaten juga melakukan hal seperti itu, juga diharapkan masyarakat melaporkan kepada pihak-pihak terkait di Kabupaten secara tertulis disampaikan kita nanti kita secara apa secara koordinasi seluruh stakeholder akan membicarakan itu mengkoordinasikan mencari solusi untuk mengatasi laporan yang disampaikan ke kita,” harap Yoyo.

Adapun yang disampaikan Kepala Seksi Pemanduan Muda dan Pengembangan Dishub provinsi Kalteng, Ikhsan mengungkapkan bahwa saat dilakukan kegiatan penimbangan dengan menyandingkan antara Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) ditemukan adanya over loading atau kelebihan muatan dari jumlah berat yang diizinkan yang sudah ditentukan melalui Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dan pihak provinsi dan juga bersama Balai hanya mengakomodir tata cara penimbangan secara teknis namun penilangan dikembalikan kepada pihak kabupaten dan kepolisian.

“Sudah kita kroscek, ternyata sudah melebihi tonase. Tetapi kendaran itu juga sudah ditilang sebelumnya yang sudah ada surat tilangnya, tetapi tetap beroperasi. Nah itulah dilema Kita di lapangan bahwa kendaraan-kendaraan yang sudah ditilang ini masih nekat juga beroperasi padahal seharusnya dia stop dulu operasinya karena sudah tidak layak administrasi untuk jalan,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan agar para pengusaha ataupun pemilik kendaraan yang menggunakan angkutan barang tetap dalam pengangkutan muatan harus disesuaikan dengan JBI, harus sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan.

“Sebenarnya bisa dilihat di dalam buku KIR sudah tertera jelas, jadi tidak boleh melebihi kapasitas jalan kemampuan daya dukung jalan yang diperbolehkan sebatas 8 ton,” terangnya.

Diwaktu yang sama, Inspektur Tambang Penempatan Kalteng KESDM, Fransiswantonny menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau kegiatan dan akan dilakukan koordinasi kepada pihak perusahaan jika terdapat. pelanggaran.

“Ketika kegiatan usaha itu memasuki fasilitas umum maka ada ketentuan yang mengatur oleh instasi teknis terkait. Kita akan koordinasi dan ketika kita dapati pelanggaran maka kita akan laporkan ke pimpinan dan kemungkinan akan dilakukan pembinaan ataupun himbauan bahkan bila melanggar aturan mungkin akan ditindak tegas,” ucapnya.

Sementara, perwakilan ormas dari Gerdayak, Marenus yang telah mengikuti kegiatan tersebut dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait yang telah merespon laporan dari surat yang disampaikan ke Gubernur Kalteng.

“Dalam hal ini kami selaku ormas. Kenapa kami menyampaikan surat kepada pak Gubernur tempo hari, karena kami berusaha mengakomodir keluhan-keluhan masyarakat di sekitar sini kami menyampaikan laporan karena Kami merasa tidak ada wewenang jika kami harus menindak atau memantau semua pengguna jalan yang berupa angkutan batubara atau yang lain sebagainya.

Marenus juga mengatakan bahawa penyampaian keluhan kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten di kemudian hari bila ada kegiatan pengangkutan batubara ataupun yang lainnya yang melintasi jalan umum dapat diberikan kewenangan untuk melaporkan ke pihak terkait.

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *