Diduga Oknum Kades Muara Maruwei I, Kecamatan Laung Tuhup Simpangkan Dana Desa

Advertisements

MURUNG RAYA – Program pemerintah melalui Dana Desa (DD) untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, yang semestinya menjadi program padat karya harusnya sesuai dengan spek bangunan, agar bisa dinikmati oleh masyarakat lebih lama.

Karena program Dana Desa adalah program padat karya berbentuk swakelola dan harus mengutamakan masyarakat setempat supaya masyarakat dapat sejahtera melalui Program padat karya tersebut.

Dalam kurun waktu tersebut banyak kegiatan ada pembangunan jalan, dan sebagainya, namun pada faktanya tidak sesuai spek. Diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 yaitu, pada pelaksanaan proyek rehabilitasi peningkatan jalan lingkungan RT 1 TA 2021 dan Pembangunan Pelabuhan Desa Tahun Anggaran 2022 dengan rincian pagu anggaran sebagai berikut:

Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT. I (Tambal Sulam), Desa Muara Maruwei 1 Tahun Anggaran 2021 Sumber Dana Desa (APBN) Nilai Pagu berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rp. 150.294.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Volume Pekerjaan: 377 m x 3 m x 0,05 m = 56,55 M².

Kesimpulan Tertulis Hasil Monitoring Dan Evaluasi Lapangan:

– Rincian Pekerjaan Tambah Kurang Berdasarkan Hasil Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Lapangan adalah: Terdapat kekurangan kuantitas pekerjaan di lapangan berdasarkan RAB perencanaan poin diatas, sehingga terjadi kekurangan senilai = Rp. 96.074.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Puluh Empat Ribu Rupiah). Dan perhitungan Volume Pekerjaan: 230 m x 2,5 m x 0,03 m = 17,25 M².

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Kabupaten Murung RAYA, Banjang Jalin, S.Sos saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi terkait temuan di desa Maruwei I tersebut, jika memang nantinya fakta di lapangan ada kegiatan yang merugikan Negara, maka kita dari pihak Inspektorat Kabupaten Murung Raya akan melakukan penghitungan kerugian Negara nantinya.

“Iya kita akan segera telusuri, jika memang itu merupakan tindak pidana Korupsi, maka kita akan limpahkan ke pihak berwajib, dan tugas kita disini hanya mengecek berapa kerugian negara atas tindakan tersebut” tandasnya.

Sementara itu, Camat Laung, Supriadi Usup, saat dikomfirmasi wartawam beberapa waktu bukan yang lalu, mengatakan bahwa pihak Kecamatan Laung Tuhup selalu rutin melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di seluruh Desa yang ada di Kecamatan Laung Tuhup, hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita dari Kecamatan Laung Tuhup selalu rutin melaksanakan Monev hal itu agar mencegah para pemangku kepentingan dan pengguna anggaran di wilayah Kecamatan Laung Tuhup dapat terus diawasi, sehingga hal-hal yang dapat merugikan Negara dan masyarakat dapat diatasi sedini mungkin” Jelasnya

Tim redaksi media ini sudah berupaya menyampaikan kepada Kades yang dimaksud untuk minta klarifikasi, hak sanggah dan hak jawab, namun sampai berita ini dinaikan belum membuahkan hasil. (tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *