Anggota DPRD Murung Raya Dukung Rakor Pelanggaran Pemilu yang Digelar Bawaslu

Advertisements

ASPIRASINEWS, Murung Raya – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Dari fraksi PKS, IMANUDIN, S.Pd.i, mendukung penuh kegiatan Yang sudah di selenggarakan oleh Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Dalam Rapat koordinasi penanganan terhadap pelanggaran pemilu, terkait ASN/PNS /P3K yang ikut dalam Berpolitik Praktis Akan Terkena Sanksi Pidana

027 Desember 2024 Berita Umum 3,139 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Murung Raya.

“Ketua Bawaslu Mura Elides Jena, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, Bupati dan wakil Bupati, di 27 Desember 2024 mendatang.

Elides Jena. menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar. Jumat, 27 September 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, juga menyampaikan terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Selain itu, Elides juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Dari tempat yang terpisah anggota DPRD kabupaten Murung Raya
IMANUDIN, S.Pd.i,
Mengapresiasi kegiatan tersebut ia juga menyampaikan Saya harap untuk seluruh ASN /PNS/P3K/ TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan terciptanya suasana aman dan kondusif itu karena kita taat aturan, dan kami juga berharap kolaborasi dari pihak masyarakat kabupaten murung raya ini dalam kerjasama yang saling mendukung untuk memantau mengawasi serta melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat hal hal yang melanggar pada ketentuan hukum” pungkasnya. (Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *